KANALMETRO, SANGIHE – Satuan Narkoba Polres Sangihe berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus tak berijin yang hendak diedarkan di wilayah hukumnya.
Ratusan botol Cap Tikus itu diamankan polisi di Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur tepatnya di ruas jalan Boulevard, Senin (20/9/2021) siang.
Dimana Miras tak berijin itu dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mili liter (ml) dan dimasukan kedalam 30 kardus.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho tak menapik hal itu ketika dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari proses penyelidikan anggota Satuan Narkoba di Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dimana Polisi mencurigai ada satu unit mobil yang diduga membawa Cap Tikus.
Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan di jalan Boulevard Tidore, Polisi mendapati hal tersebut.
“Total yang kami dapati dan amankan sebanyak 720 botol,” kata Katiandagho.
Dikatakannya pula bahwa Polisi juga mengamankan lelaki AT warga Kota Manado yang diduga sebagai penanggungjawab atas kepemilikan Miras tersebut.
“Sudah diamankan di Mapolres Sangihe untuk diproses hukum lanjut,” tambahnya.
Menurutnya juga jika dalam pemeriksaan polisi diketahui bahwa miras Cap Tikus itu baru akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Akan kami kenakan Undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, terlebih dalam pasal 142 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 4 Milyar,” pungkasnya.