KANALMETRO, TOMOHON – Lantaran dipicu cemburu, lelaki AS alias Ardof (28) warga Desa Tounelet, Kecamatan Sonder, Minahasa beraksi nekat dengan melakukan aksi penganiayaan menggunakan palu terhadap pacar dari istri sahnya.
Aksi nekat itu dilakukan Ardof di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di kompleks toko Mr DIY, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.
Sedangkan korbannya adalah lelaki Ardianto Rizal (28) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Manado.
Ceritanya, sebelum kejadian pelaku datang ke toko Mr DIY guna bertemu dengan perempuan Y (19) yang merupakan istrinya.
Saat bertemu, pelaku langsung meminjam Handphone istrinya namun tak diberikan.
Pelaku pun langsung merampas HP milik perempuan Y dan membuka serta memeriksanya.
Didalam HP milik istrinya itu, pelaku mendapati ada pesan singkat dari seorang pria yang diduga korban.
Bahkan pelaku menyebutkan jika dirinya sudah berulang kali melihat pesan mesra antara istrinya dengan korban.
Seketika itu juga pelaku menemui korban yang pada saat itu berada di TKP karena merupakan supervisor di toko tersebut.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan apakah sering mengirimkan pesan singkat kepada istrinya.
Korban pun menjawab jika bukan dirinya yang melakukan itu sehingga keduanya terlibat adu mulut.
Diduga karena telah dikuasai emosi, pelaku mengambil satu buah Palu yang dipajang di toko tersebut dan kembali menghampiri korban dan kembali bertanya.
Saat itu juga korban langsung keluar dari toko menuju ke area parkiran.
Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar.
Dalam keadaan korban terjatuh, pelaku langsung menghantamnya dengan palu yang dipegang kearah kepala dan wajah.
Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat informasi langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti satu buah palu.
Sedangkan korban oleh warga setempat dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis karena luka robek dibagian wajah dan kepala.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi itu dan menyatakan jika perempuan Y adalah istri sahnya.
Sementara perempuan Y mengaku jika dirinya sudah tiga bulan memliki hubungan pacaran dengan korban.
Karena dengan pelaku, Y menyebutkan jika sudah pisah ranjang sekitar 21 hari.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, usai kejadian pihaknya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti Palu yang digunakan lelaki Sonder itu untuk menganiaya pacar istri ke Polsek Tomohon tengah guna diproses hukum lanjut. (wailan)