KANALMETRO, MANADO – Tim Satuan Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan ribuan obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah hukumnya.
Dimana jumlah Thryhexypenidyl yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Manado 1776 butir.
Jumlah itu diamankan polisi dari enam tersangka dalam waktu tiga hari.
Jumat (24/9/2021) polisi mengamankan empat orang yakni lelaki BS (32), AS (24) dan MS (26) semuanya warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala serta DP (25) warga Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Selanjutnya Sabtu (25/9/2021) diamankan lelaki AS (25) warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala.

Sedangkan lelaki SR (38) warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Senin (26/9/2021).
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, ternyata BS, AS dan MS mempunyai hubungan jaringan pengedaran obat tersebut.
BS mengakui mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari AS yang diperoleh dari MS.
Ketika diamankan, dari tangan BS polisi mendapati barang bukti 90 butir Thryhexypenidyl di rumahnya.
Sedangkan AS di rumah temannya di Kelurahan Banjer diamankan barang bukti satu HP Xiaomi warna Hitam.
MS dibekuk di Kelurahan Dendengan Dalam bersama barang bukti satu buah HP merek Invinix, satu buah tas selempang, uang tunai Rp 720 ribu untuk memesan Tryhexypenidyl lewat apilkasi Tokopedia dan 71 butir Tryhexypenidyl.
Selanjutnya di tangan SR ketika diamankan di Kelurahan Perkamil yakni barang bukti 1034 butir Tryhexypenidyl.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Manado guna gelar perkara untuk meningkatkatkan ke penyidikan dan menetapkan status tersangka.
“Mereka telah melanggar pasal 197 dan/atau 196 Undang -Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (rs)