28 October 2026

DPRD Minahasa Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2021

3 mins read
Ketua DPRD Minahasa menandatangani berita acara penetapan

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Minahasa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah setelah adanya kesepakatan bersama Pemkab.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady P Kandouw didampingi Wakil Ketua Stesi Runtu dan Denny Kalangi, Selasa (28/9/2021). APBD Perubahan tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 1,2 Triliun selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk dievaluasi.

Penyerahan dokumen

Kandouw sendiri menegaskan bahwa setelah disetujuinya Ranperda itu, maka DPRD dan Eksekutif sebagai mitra kerja telah dapat menyelesaikan pembahasan sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang. Sehingga dirinya mengapresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa beserta jajarannya.

Bupati Minahasa Royke O Roring menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja dan upaya dalam mencermati, memberikan masukan dan saran pada pembahasan anggaran dalam bingkai ketentuan.

Bupati menandatangani berita acara penetapan

Dikatakan Bupati, Ranperda Perubahan APBD ini tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib atau yang bersifat mandatory spending, yang merupakan belanja yang sudah diatur oleh undang-undang antara lain fungsi pendidikan dan kesehatan serta tetap fokus pada penanganan Covid-19 termasuk dukungan vaksinasi namun tidak melupakan program dan kegiatan pembangunan lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa berupaya untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pada unit kerja, kita melakukan penyesuaian belanja, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, ” ujarnya.

Sambutan Bupati dalam Paripurna DPRD Minahasa

Selanjutnya Bupati menegaskan agar dalam pelaksanaan ke depan, bersama akan memperkuat sinergitas dan jalinan koordinasi, tetap saling dukung, sambil mengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sehingga tujuan dan harapan untuk mempercepat dan mendorong realisasi pembangunan dapat terlaksana dan bermuara pada Minahasa maju dalam ekonomi, budaya, berdaulat, adil dan sejahtera sebagaimana visi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.

Dalam ranperda APBD Perubahan tersebut, secara total pendapatan daerah terjadi penurunan sekitar Rp 339 jutaan menjadi Rp 1,251 triliun dari sebelumnya Rp 1,252 triliun. Sementara belanja daerah naik menjadi Rp 1,342 triliun dari sebelum perubahan Rp 1,338 triliun. Sementata disisi pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan menjadi Rp 90, 269 miliar dari sebelum perubahan Rp 86 miliar lebih.

Anggota DPRD dalam rapat paripurna

Bupati berharap dengan Postur APBD Perubahan seperti ini diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19 yang masih menjadi fokus perhatian dari Pemerintah Daerah. (advetorial)

Latest from Same Tags