KANALMETRO,MANADO – Seorang perempuan yang masih berstatus sebagai siswi SMA di Kota Manado disetubuhi sambil direkam ketika melakukan hubungan badan.
Hal itu dilakukan lelaki RK alias Ray (20-an) warga di Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Dimana keduanya melakukan hubungan badan sejak bulan Februari tahun 2021 di salah satu Desa pada Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Kejadian itu terbongkar ketika orang tua dari korban melihat adanya perubahan tingkah laku terhadap anak mereka.
Ketika diinterogasi, perempuan berusia 16 tahun ini pun mengaku jika dirinya dengan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Bahkan keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Awalnya Ray mengajak pacarnya itu ke lokasi kejadian, setelah tiba langsung melayangkan rayuan untuk berhubungan badan.
Dirinya mengaku jika sempat menolak, namun Ray melayangkan acaman akan memukul korban kalau tak melayaninya.
Dengan pasrah, korban mengaku menyerahkan keperawanannya untuk dijebol pacarnya, bahkan telah dilakukan secara berulang kali.
Bukan saja itu, Ray juga mengeluarkan ancaman akan menyebarkan rekaman video mereka saat berhubungan layaknya suami istri jika korban memutuskan hubungan dengannya.
Karena diduga tanpa sengetahuan siswi salah satu SMA di Kota Manado ini ketika keduanya berhubungan intim direkam oleh pelaku.
Mendengar pengakuan dari anak mereka, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado, Selasa (28/9/2021).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, kini laporan tersebut dalam proses penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan Reskrim. (rs)