KANALMETRO, SANGIHE – Kasus cabul terhadap anak dibawah umur dan masih berstatus seorang Siswi pada salah satu SMA di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mengaku telah disetubuhi secara berulang kali.
Kali ini dialami oleh Siswi Kelas XI SMA masih berusia 16 tahun yang mengaku telah disetubuhi lelaki SS alias San (28) warga di Kecamatan Tamako, Sangihe.
Hal itu dilakukan SS yang seharinya sebagai Nelayan terhadap korban sejak bulan Maret 2021.
Kejadian yang menimpa remaja perempuan itu terbongkar ketika polisi berhasil menggagalkan aksi pelaku hendak membawa Siswi tersebut ke Manado melalui Pelabuhan Tahuna setelah dilaporkan keluarga korban.
Upaya membawa kabur korban ke Manado oleh pelaku pun dibantu oleh dua rekannya yang harus berurusan dengan Polsek Tamako.
Sementara pelaku dan korban diamankan petugas kepolisian KP3 Pelabuhan Tahuna serta Polres Sangihe, Selasa (5/10/2021).
Setelah itu keduanya digelandang ke Polres Sangihe untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses hukum lanjut.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Satuan Reskrim Ipda Rofly Saribatian membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan atas laporan orang tua korban,” kata Saribatian, Rabu (6/10/2021).
Bahkan menurutnya jika pelaku telah mengakui perbuatannya yang sudah dilakukan secara berulang kali.
“Pengakuannya jika hal itu pertama kali dilakukan di rumah korban,” jelas Saribatian.
Sedangkan yang terkahir dilakukan di salah satu kos-kosan di Tahuna, Sabtu (2/10/2021).

“Akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara pelaku sendiri mengaku jika apa yang dilakukannya itu dengan korban berdasarkan suka sama suka.
“Saya sudah katakan bahwa sudah punya istri, tapi dia (korban,red) juga mau,” kata pelaku.
Dikatakannya pula jika setiap kali bertemu, kedua pun melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku pun mengaku bersalah dan menyesal dengan apa yang telah terjadi, sehingga dirinya siap menerima hukuman atas perbuatannya.
“Karena sudah terjadi, maka akan saya jalani,” pungkasnya. (iwan)