KANALMETRO, SANGIHE – Bripda RT yang merupakan oknum anggota Polisi di Polres Sangihe dilaporkan atas dugaan melakukan aksi aniaya terhadap anak dibawah umur lelaki R (17) warga Tahuna Timur.
Akibat dugaan aksi penganiayaan itu yang terjadi Senin (18/10/2021) pukul 22.00 Wita, korban mengalami luka lebam dibagian wajahnya.
Dari informasi dirangkum menyebutkan, awalnya peristiwa terjadi korban menggunakan mobil melintas di jalan masuk Pos Polisi Pusat Kota Tahuna yang disana ada tanda larangan.
Waktu bersamaan dari arah berlawanan oknum Polisi itu masuk, sehingga kaca spion kedua kendaraan mereka bersentuhan.
Saat itu terlapor mencoba memanggil korban, namun tidak diindahkan malah mengeluarkan kalimat ‘Bacot lu’.
Tak terima dengan itu, oknum polisi RT langsung mengejar korban hingga ke Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.
RT yang saat itu menggunakan pakaian semi seragam polisi serta diduga telah dipengaruhi Minuman Keras (Miras) langsung turun dari kendaraannya dan menghujani bogem mentah ke sekujur tubuh korban.
Akibatnya korban mengalami luka lebam pada wajah dan mulut serta memar di bagian tubuh lainnya.
Akibat kejadian ini, pihak keluarga pun langsung mengadukan masalah ini ke Polres Sangihe.
Tak menunggu lama oknum polisi tersebut yang ternyata merupakan Sopir Wakapolres Sangihe langsung diamankan ke sel tahanan Propam.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ditegaskan Kapolres, akan menindak dengan tegas bagi anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat apalagi dalam keadaan mabuk.
“Jadi ini kasus kita proses, baik itu disiplin dan pidananya akan ditindak tegas sesuai dengan perintah Kapolri melalui Kapolda. Sekali lagi akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengakui jika oknum polisi di Polres Sangihe itu saat melakukan aksi aniaya terhadap anak tersebut sudah dalam kondisi mabuk.
Dijelaskannya juga bahwa RT kini sudah ditahan di sel Propam Polres Sangihe sambil menunggu proses disiplin dan pidananya.
Susetyo pun menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan ada anggota Polres Sangihe yang mabuk atau melanggar kode etik serta lainnya agar segera melapor kepadanya atau Propam untuk ditidak tegas.
Sementara Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Hak Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rahel Dalawir mengatakan akan melakukan pendampingan terhadap proses hukum atas kasus kekerasan ini.
Apalagi menurutnya korban adalah anak dibawah umur. (iwan)