29 March 2024

Begini Prosedur Penerimaan Aspirasi Rakyat di DPRD Sulut

2 mins read
Kantor DPRD Sulut
Kantor DPRD Sulut (foto dok sekwan)

KANALMETRO, SULUT – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan prosedur terkait penerimaan aspirasi rakyat di lembaga tersebut.

Dimana prosedur yang ditetapkan oleh Sekretariat DPRD Sulut guna lebih mempermudah rakyat dalam menyampaikan aspirasi kepada para legislator.

“Intinya pintu DPRD Sulut terbuka untuk semua rakyat dalam menyampaikan aspirasinya, tapi ada mekanismenya,” kata Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut Ronny Geruh.

Dijelaskannya bahwa prosedur tersebut juga berlaku untuk organisasi yang hendak menyampaikan aspirasi.

Caranya aspirasi dimasukan dalam bentuk tulisan kepada Sekretariat melalui petugas penerima tamu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sulut.

Selanjutnya aspirasi itu akan disampaikan kepada Sekretaris DPRD sebagai bagian dari adminitrasi perkantoran.

Setelah itu akan diteruskan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti penugasan kepada komisi terkait dengan aspirasi yang disampaikan.

Kemudian bagian Persidangan akan membuatan surat ke Komisi terkait untuk ditindaklanjuti penjadwalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan atau Tinjauan lapangan.

“Jadi prosesnya ada sekitar enam hari lamanya, untuk setiap tahapan sehari. Karena pada hari keenam akan dijalankan undangan/ surat panggilan untuk Rapat RDP dan atau Tinjauan lapangan,” jelas Geruh.

Dijelaskannya pula bahwa di DPRD Sulut memiliki empat Komisi dengan bidang tugasnya berbeda.

Komisi I membidangi Politik Pemerintahan, Komisi II Keuangan dan Perekonomian, Komisi III Pembangunan serta Komisi IV Kesejahteraan Rakyat.

Sementara itu Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dalam beberapa pertemuan sering menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tugas adminitrasi dalam menopang kinerja 45 Legislator terkait pelayanan terhadap kepentingan warga.

Selain itu untuk permudah penyampaian aspirasi warga, pihak Sekretariat dalam tahun 2022 akan menghadirkan Elektronik Aspirasi.

Karena dengan Elektronik Aspirasi, masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPRD. Tetapi cukup hanya dengan memasukan aspirasinya lewat aplikasi tersebut.

Menurutnya hal itu dilakukan mendukung komitmen Ketua dan anggota DPRD Sulut.

“Ini untuk menuju DPRD Sulut yang makin hebat, bersih dan berwibawa sebagaimana visi Ketua Fransiscus Andi Silangen.

Latest from Same Tags