KANALMETRO, TOMOHON – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tomohon diingatkan soal disiplin yang tertuang dalam perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Dimana Peraturan Pemerintah itu adalah tentang disiplin PNS yang didalamnya pula ada soal penegakannya yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran ASN Tomohon.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring dalam apel kerja jajaran ASN, Senin (1/11/2021).
Sehingga dirinya meminta kepada kepala perangkat daerah agar senantiasa melakukan pengawasan dan memberi pembinaan serta menjadi contoh bagi ASN di instansinya masing – masing.
Terlebih dalam mematuhi Peraturan Pemerintah itu agar jumlah pelanggaran disiplin dapat ditekan.
Roring juga mengingatkan jika disisa waktu dalam tahun 2021 ini untuk dapat menyelesaikan berbagai program kerja yang telah direncanakan dengan baik guna merealisasikan target-target kinerja terutama terkait langsung pelayanan masyarakat.
Sehingga dikatakannya perlu ada evaluasi terhadap program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan sampai saat ini. Untuk kemudian dilakukan koreksi maupun perubahan-perubahan guna percepatan pembangunan yang tepat waktu dan sasaran.
Terlebih mewujudkan visi dan misi Walikota-Wakil Walikota untuk diimplementasikan dalam kurun waktu masa kepemimpinan yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026.

