KANALMETRO, MANADO – Seorang siswi SMP di Kota Manado dilaporkan telah diperawani oleh oleh lelaki G (20-an) warga Kecamatan Tuminting yang memiliki hubungan keluarga sebagai paman korban.
Laporan ibu korban di Polresta Manado, Senin (1/11/2021) menyebutkan aksi itu diduga dilakukan pelaku pada salah satu rumah di Kecamatan Tuminting sejak bulan Juli 2019.
Ceritanya, kejadian itu berawal ketika pelaku memanggil dan menyuruh korban untuk menggambil sikat serta meletakan di dalam kamar mandi saat keadaan rumah sepi.
Pelaku yang diduga telah dipengaruhi hawa nafsu, langsung mengajak korban untuk berhubungan badan.
Meski sempat menolak, siswi salah satu SMP di Manado itupun tak tahan dengan tindakan sang paman hingga pasrah diperawani.
Usai melampiaskan napsunya, pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Perbuatan tak senonoh itupun terus dilakukan pelaku terhadap ponakannya hingga September 2021.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonformasi, Selasa (2/11/2021) membenarkan adanya surat laporan tersebut.
Menurutnya, kini penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sementara melakukan proses penyelidikan. (rs)