KANALMETRO, MINAHASA – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada 98 Desa di Kabupaten Minahasa yang direncanakan dilaksanakan tahun 2021 dan dipastikan telah tertunda, bahkan makin tak jelas.
Pasalnya kepastian untuk pelaksanaan di tahun 2022 belum bisa dipastikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung ketika dikonfirmasi tak menapik soal penundaan itu.
“Awal tahun 2022 tahapannya sudah dimulai,” kata Tangkulung ketika dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021) malam.
Tetapi sebelumnya kepada wartawan, Tanggulung mengatakan jika pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan.
Meski menurutnya hingga saat ini ada sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua telah menjalankan masa tugasnya hingga tujuh sampai delapan tahun.
Namun dikatakan Tangkulung untuk tahapan Pilhut di Minahasa akan dimulai dengan pembentukan panitia pada setiap Desa yang akan melaksanakan agenda tersebut.
Dijelaskannya pula untuk pelaksanaan di tahun 2022 nanti, Pemkab Minahasa telah menganggarkan biaya Pilhut pada 98 Desa yakni sekitar Rp 2,4 Miliar.
Namun karena tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan Pilhut ditunda lagi.
Sekedar diketahui penundaan pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa telah beberapa kali terjadi dengan berbagai alasan berbeda.
Mulai dari ada agenda Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Pelsus GMIM hingga alasan teranyar yakni karena masih dalam Pandemi Covid-19.