19 April 2024

/

40 Paket dan Satu Pengedar Sabu di Manado Diringkus Polisi

1 min read
Sabu Polresta Manado
Kapolresta memberikan keterangan terkait penangkapan pengedar Sabu di Manado

KANALMETRO, MANADO – Personel Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan satu pengedar beserta 40 paket sabu sebagai barang bukti, Sabtu (6/11/2021) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengedar hendak hendak transaksi Narkoba  jenis Sabu di sekitaran Tingkulu.

Polisi yang mendapati informasi itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki C (21) warga Tingkulu.

Dari tangan pelaku saat itu polisi berhasil mengamankan 5 paket kecil dalam plastik bening yang disimpan di pembungkus rokok. Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan mendapati 35 paket di rumah C.

Dikatakan Kapolresta, lima paket yang diamankan oleh polisi bahwa berdasarkan keterangan lelaki C jika itu merupakan pesanan dari seseorang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditambahkannya bahwa barang bukti yang diamankan berupa 40 paket kecil sabu, dua tas selempang, satu tas kecil, satu alat timbang, satu pembungkus rokok, 13 sedotan plastik kecil bening, 3 sedotan plastik warna putih.

Selain itu satu penutup botol plastik warna biru, empat buah korek api gas, satu buah pipet kacah, 27 saset kecil bening kosong dan satu buah HP android.

“Berat total barang bukti sabu yakni sekitar 20 gram,” tambah Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, Selasa (9/11/2021).

Lanjutnya, pengedar bakal dikenakan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terlebih dalam pasal 114 ayat (1).

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Ro 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Kelly)

Latest from Same Tags