KANALMETRO, TOMOHON – DPRD dan Pemeritah Kota (Pemkot) menyepakati soal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tomohon tahun anggaran 2022.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon yang dipimpin Ketua Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh, Rabu (10/11/2021).
“Perbedaan pendapat, kritik, saran dan banyak sekali masukan bersifat konstruktif adalah hal biasa terjadi karena merupakan dinamika yang normatif serta sudah seharusnya demikian agar proses demokrasi benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk fungsi DPRD terlaksana dengan jelas pada pembahasan,” kata Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya.
Namun menurutnya, proses pembahasan yang telah dilalui sudah dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Termasuk telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Salah satunya adalah untuk memastikan sinergitas dan penyelarasan program pemerintah kota terhadap prioritas pembangunan nasional. Serta sinkronisasi kebijakan Pemkot dengan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara.
Karena dikatatakan Senduk bahwa dalam dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2022 telah menggambarkan soal program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah di Tomohon. Sehingga hal itu akan menjadu acuan dalam penyusuan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.
Seperti pada pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 621.579.082.698, belanja diproyeksikan Rp 665.362.975.538 serta
kebijakan pembiayaan netto sebesar Rp 43.783.892.840. Ikut hadir para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Edwin Roring bersama jajaran Pemkot Tomohon.