KANALMETRO, MANADO – Lelaki DR alias Dodi (29) warga Kecamatan Tikala diringkus Satres Narkoba Polresta Manado karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.
Dodi diringkus di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 00.00 Wita.
Penangkapan terhadap Dodi berawal tim Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat jika warga Tikala itu memiliki Narkoba jenis Sabu.
Seketika itu juga polisi mendatangi lokasi yang diinformasikan warga dan meringkus Dodi.
Dari tangan Dodi, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sebanyak satu paket seberat 0,5 gram yang disimpan pada bungkus rokok dan diletakan di saku sebelah kiri.
Mendapati barang bukti, polisi langsung menggiring Dodi ke Polresta Manado guna diproses hukum lanjut.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Manado. (rs)