20 April 2024

/

Natal dan Tahun Baru, Sekolah Tak Ada Libur Khusus

2 mins read
Ilustrasi Siswa ke Sekolah (pexels)
Di Natal dan Tahun Baru nanti, para siswa tak akan mendapat libur khusus seperti sebelumnya. (foto ilustrasi: pexels)

KANALMETRO.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa tidak ada libur khusus bagi sekolah dalam rangka kedua hari raya tersebut.

Hal itupun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dimana dalam imbauan tersebut ada poin yang meminta agar sekolah tidak memberikan libur khusus kepada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Sekolah juga diimbau dalam pembagian rapor semester 1 agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.

Bahkan terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal aktivitas sekolah di masa Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur /Bupati /Walikota /Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Dikti).

Isi edaran Kemendikbud ristek adalah

  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Natal dan Tahun Baru.
  6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode tersebut.

Kompas.com

Latest from Same Tags