29 March 2024

/

Remaja Perempuan Tondano Korban Bullying, Polisi Tahan Empat Pelaku

3 mins read
Ilustrasi Bullying Remaja Tondano
foto ilustrasi (pexels)

KANALMETRO, MINAHASA – Polres Minahasa empat orang perempuan karena melakukan aksi Bullying dengan korban seorang anak remaja berusia 13 tahun warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara.

Bahkan aksi Bullying dilakukan empat perempuan muda warga yang sama terhadap korban sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam keterangan kepada sejumlah wartawan mengatakan jika penanganan kasus Bullying itu laporan Polisi nomor Lp/B/551/XII/ 2021/ Sulut/Resmin, tertanggal 08 Desember 2021.

Dijelaskannya bahwa kejadian dugaan Bullying atau penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku terhadap korban berusia remaja itu terjadi di Desa Kembuan, Tondano Utara Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Aksi itu dilakukan oleh perempuan N (17), R (18), M (16) dan T (20).

Ceritanya, sebelum kejadian pelaku N lewat pesan Whatsapp mengajak korban untuk bertemu.

Setelah korban berada di rumah lelaki MM, keempat pelaku sudah ada disana.

Selanjutnya, perempuan N memanggil korban untuk bercerita di depan rumah.

Namun tak lama kemudian perempuan N menarik korban dengan cara memegang dibagian rambut dan membawanya masuk kedalam rumah.

Ketika berada di dalam rumah, perempuan N langsung mendorong korban sehingga terjatuh.

Bahkan saat korban dalam posisi terjatuh alnsung ditendang oleh N pada bagian kepala secara berulang dan menarik rambutnya.

Usai itu korban ditarik ke luar rumah hingga kembali terjatuh. Dalam kondisi demikian, pelaku lainnya menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang berulang kali.

Aksi para pelaku pun mengenai bagian wajah, kepala dan badan korban. Dan usai dianiaya, korban langsung ditinggalkan oleh keempat perempuan itu.

“Peyelidikan awal, motifnya karena cemburu. N merasa kesal terhadap korban karena mengetahui kalau mempunyai hubungan spesial dengan pacarnya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Minggu (12/12/2021).

Menurutnya juga jika untuk kepentingan penyidikan, keempat pelaku ditahan di Polres Minahasa.

Keempat perempuan muda yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. ancaman hukumannya maksimal 7 tahuN penjara dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Sedangkan dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 e KUHPdengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sekedar diketahui Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. (kellly)

Latest from Same Tags