KANALMETRO, MINAHASA – Ratusan liter Cap Tikus berhasil diamankan dalam Operasi Minuman Keras (Miras) yang digelar Polres Minahasa, Rabu (15/12/2021).
Operasi kali ini dilaksanakan di Desa Temboan dan Desa Palamba, Kecamatan Langowan Selatan.
Dimana operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos mendapati empat lokasi penjualan Miras jenis Cap Tikus tanpa ijin.
Seketika itu juga Miras jenis Cap Tikus yang ada di lokasi tersebut diamankan petugas dan dibawa ke Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK mengatakan peredaran miras ditengah masyarakat sangat berpotensi timbulnya masalah, dan hal itu bisa menganggu jalannya perayaan Natal serta Tahun Baru.
“Salah satu cara tindakan antisipasi adalah pelaksaaan operasi miras di seluruh wilayah hukum oleh seluruh jajaran,” tegasnya.
Selain itu Kapolres juga menghimbau beberapa hal terkait menjaga Kamtibmas ketika Natal dan Tahun Baru. Dimana warga dilarang untuk memasang kembang api atau petasan karena itu membahayakan diri sendiri maupun orang lain.