KANALMETRO, TOMOHON – Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di BPU Tumatantang Satu, Kecamatan Tomohon Selasa, Sabtu (18/12/2021).
Hal itu setelah seluruh Fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh.
Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan terima kasih keapda DPRD yang telah menetapan APBD 2022 melalui rapat paripurna. Menurutnya hal itu sebagai wujud mitra kerja yang senantiasa bersama memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya di Kota Tomohon.
Dikatakannya pula bahwa dinamika yang dihadapi dalam proses pembahasan merupakan hal yang biasa guna memastikan berjalannya demokrasi di daerah. Dimana perbedaan pendapat, kritik dan saran yang kritis serta usulan maupun masukan yang diberikan akan berharga bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Apresiasi kepada DPRD, karena setiap hal itu untuk membuktikan kepada masyarakat akan kepedulian bersama dalam upaya memajukan Kota Tomohon yang kita cintai bersama,” tukas Senduk.
Dijelaskan Senduk bahwa secara umum APBD tahun anggaran 2022 Tomohon yakni, pendapatan daerah diproyeksikan Rp 624.279.082.698, belanja daerah Rp 677.000.975.540. Sedangkan pembiayaan netto untuk menutupi defisit antara pendapatan daerah dan belanja daerah yakni Rp 52.721.892.842.
Ikut hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Walikota Wenny Lumentut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Edwin Roring, para legislator, unsur Fokopimda serta pejabat dilingkup Pemkot Tomohon.