KANALMETRO, SANGIHE – 3223 liter minuman keras (Miras) dan 112 knalpot racing hasil operasi dimusnahkan Polres Kepulauan Sangihe. Pemusnahan itu dilaksanakan di Mapolres Sangihe, Kamis (23/12/2021).
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Waka Polres Kompol Ferry Manoppo mengatakan Miras yang dimusnahkan adalah jenis Cap Tikus.
Dimana Cap Tikus dan knalpot racing itu sudah memiliki persetujuan dari Pengadilan Negeri Tahuna untuk untuk dimusnahkan. Persetujuan itu berdasarkan surat dari ketua Pengadilan Negeri Tahuna nomor 131 tertanggal 14 Desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti.
” Knalpot yang dimusnahkan karena tidak sesuai dengan standar untuk digunakan di kendaraan, baik roda dua maupun empat,” tukas Waka Polres.
Sedangkan untuk Cap Tikus merupakan barang temuan yang tidak punya pemilik dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sangihe.
Sementara yang ada pemiliknya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tahuna melalui sidang tindak pidana ringan tentang pelanggaran Perda terkait minol yang masuk ke Sangihe.
Pemusnahan diikuti oleh Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana bersama jajaran Fokopimda setempat.