29 March 2024

Remisi Natal LPP Manado Diberikan Kepada 22 WBP

1 min read
Remisi Natal LPP Manado
Penyerahan Remisi Natal di LPP Manado

KANALMETRO, TOMOHON – 22 Warga BinaanPemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal tahun 2021.

Remisi yang diberikan pun berbeda, yakni  Lima orang dapat potongan masa hukuman selama 15 hari, 11 orang satu bulan, Empat orang satu bulan 15 hari dan Dua orang dua bulan.

Pemberian remisi Natal bagi 21 WBP itu diserahkan Kepala LPP Kelas IIB Manado Oldij JE Rambi didampingi Yusran Saad selaku Kabid Yantah Kesrehab Lola BB dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut).

Kesempatan itu Rambi membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. Dimana Menteri berharap pemberian remisi itu menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik, menaati tata tertib lapas /rutan.

Selain itu diharapkan perubahan sikap dan perilaku WBP menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tukas Rambi.

Latest from Same Tags