KANALMETRO, SULUT – Terkait polemik yang muncul atas pembayaran gaji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi Partai Golkar James Arthur Kojongian (JAK) selama 10 bulan di tahun 2021. Partai Golkar Sulut pun angkat bicara.
Fernando Lamaluta Ketua OKK Partai Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut menegaskan bahwa pembayaran gaji JAK di DPRD sudah sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021.
Karena sesuai dengan surat Kemendagri yang diterima pihaknya jika JAK masih resmi tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Hal itu karena Kemendagri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian JAK.
Sehingga menurut mereka, dengan surat tersebut telah jelas menyatakan JAK masih sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut secara sah.
“Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan. Tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata mereka, Jumat (31/12/2021).
Sementara Sekertaris DPRD Provinsi Sulut Glady Kawatu mengatakan jika sejak diparipurnakan, gaji dari JAK tetap berada di kas. Dan menurutnya pembayaran gaji JAK selang bulan Maret hingga Desember 2021 sudah dibayarkan melalui transfer rekening.
Dimana untuk total gaji yang telah ditransfer ke rekening JAK selama 10 bulan yakni Rp 385.825.124.