KANALMETRO, SULUT – Polisi berhasil meringkus lelaki EG (26) asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud karena mengedarkan uang palsu di Kampung Lapepahe, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
EG diringkus petugas Polsek Manganitu Selatan, Kamis (6/1/2022) sore. Namun sebelumnya telah dilaporkan warga sejak Selasa (4/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa usai mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dan akhirnya berhasil diringkus di Kampung Lapepahe yang selama ini menjadi lokasi pelaku berdomisili.
Dijelaskannya bahwa pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan cara melakukan transaksi pada beberapa warung kecil sejak 1 hingga 3 Januari 2022 di Kampung Lapehape.
Hal itu dilakukannya guna memperoleh kembalian uang yang asli dari pemilik warung.
“Jumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti sebanyak Sembilan lembar. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Manganitu Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Abast, Sabtu (8/1/2022).
Abast mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Sehingga kejadian peredaran uang palsu seperti yang terjadi di beberapa wilayah termasuk di Sangihe tak terulang lagi.
“Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu, segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

