15 March 2025

Aniaya Anak Kandung, Lelaki Mokupa Diamankan Polisi

1 min read
ABG Spesialis Curanmor Manado
Polisi berhasil meringkus pelaku Curanmor di Manado. Foto Ilustrasi (pexels)

KANALMETRO, SULUT – Lelaki RW (39) warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diamankan Polisi karena melakukan aksi aniaya terhadap anak kandung sendiri.

Pelaku diamankan polisi tak lama setelah kejadian, usai mendapat laporan dari masyarakat, Senin (10/1/2022) siang di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menapik akan hal itu, Selasa (11/1/2022).

Dijelaskan Abast, pelaku aniaya anak kandung sendiri di Desa Mokupa karena marah korban mengeluarkan kata kasar saat dilarang mandi ke pantai bersama teman – temanya.

Pelaku yang marah langsung mengambil gantungan pakaian dan memukulkan kepada ke kaki serta badan korban secara berulang kali. Bahkan korban sempat didorong hingga jatuh ke tanah.

Bukan saja sampai disitu, pelaku mengambil pisau dan melemparkan ke arah korban. Untung saja tak kena korban yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Namun ayah kandung itu menyuruh anaknya berdiri sambil mengangkat satu kakinya. Saat itu juga pelaku menarik rambut korban, kemudian menggosokkan cabai ke wajahnya. Korban pun menangis, lalu pergi ke pantai untuk membasuh wajahnya.

Setelah kejadian, pelaku mengajak korban untuk menemui ibunya di Tateli, namun tidak bertemu. Keduanya lalu menuju rumah kerabat dari pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan tim URC Totosik Polres Tomohon.

“Pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dan juga pernah diamankan di Polsek Tombariri pada tahun 2020 atas perbuatan serupa,” pungkas Abast sembari mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

Latest from Same Tags