KANALMETRO, SANGIHE – Bukannya dilindungi, tetapi seorang remaja perempuan di Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi objek pemuas hawa nafsu oleh dua lelaki yang tak lain masih memiliki hubungan darah hingga hamil.
Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Aipda Mohamad Hendra Dachlan ketika dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022) tak menapik akan adanya kejadian tersebut.
Menurut Dachlan, dua lelaki pelaku yang membuat remaja perempuan berstatus siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sangihe dan berusia 14 tahun itu hamil adalah kakak dan sepupunya.
“Kakak korban berinisial RP, keduanya merupakan saudara satu ibu namun beda ayah. Sedangkan sepupunya adalah lelaki RD. Dalam pemeriksaan medis dinyatakan memang korban telah hami delapan bulan,” jelas Dachlan.
Dijelaskannya pula bahwa aksi tak terpuji itu dilakukan kedua pelaku di lokasi berbeda. Dimana kakaknya beraksi di Sangihe, dan bahkan telah mengaku atas aksinya itu. Sedangkan sepupu korban melakukan aksi bejat itu di Kota Bitung.
“Kini dalam proses pemeriksaan saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara setelah dilaporkan Sabtu (22/1/2022). Selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambahnya.
Ditambahkannya bahwa kedua pelaku terancam melanggar Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU spesifiknya pasal 81 atau 82. (mouren)

