KANALMETRO, MINAHASA – Jumlah laporan kasus perempuan dan anak yang ditangani Polres Minahasa di tahun 2021 terjadi peningkatan dibanding tahun 2020.
Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Minahasa, untuk tahun 2020 ada 55 kasus perempuan dan anak. Sedangkan di tahun 2021 meningkat menjadi 91 kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Reskrim).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kanit PPA Ipda Sius Demon menjelaskan yang menonjol di tahun 2020 yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada 14, diikuti persetubuhan anak sebanyak Sembilan kasus. Selanjutnya penganiayaan perempuan ada Enam kasus.
Sedangkan untuk tahun 2021 kasus yang menonjol yakni persetubuhan anak sebanyak 24, penganiayaan anak 22 dan KDRT 15.
Sementara Bupati Minahasa Royke O Roring berharap agar peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak untuk lebih ditingkatkan. Tentunya pula perlu adanya peran dari para tokoh agama dalam pembentukan karakter serta mental masyarakat.
Jumlah Laporan Kasus Perempuan dan Anak Tahun 2020
Cabul 8 Kasus
Persetubuhan 9 Kasus
Aniaya Anak 6 Kasus
Aniaya Perempuan 6 Kasus
KDRT 14 Kasus
Percobaan Pemerkosaan 2 Kasus
Membawa Lari anak 1 Kasus
Pelecehan Seksual 3 Kasus
Perzinahan 3 Kasus
Pornografi 3 Kasus
Jumlah Laporan Kasus Perempuan dan Anak Tahun 2021
KDRT 15 Kasus
Anak Berhadapan dengan Hukuk 10 Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan 16 Kasus
Aniaya anak 22 Kasus
Persetubuhan 24 Kasus
Cabul 4 Kasus
Sumber data: Polres Minahasa

