28 October 2026

/

Mantan Kumtua Kauneran Sonder Divonis 4 Tahun Penjara

3 mins read
Sidang Tipikor Mantan Kumtua Kauneran Sonder
Sidang Tipikor Mantan Kumtua Kauneran Sonder (ist)

KANALMETRO, MINAHASA – Oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Kauneran, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa Sjallom CJ Mewengkang divonis hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain itu, Wewengkang yang mengantongi status terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 Juta dengan subsidiair 2 bulan kurungan serta harus membawar uang pengganti Rp 434.803.155. Hal itupun harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hukuman itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Syors Mambrasar  SH MH selaku Ketua serta Edy Darma Putra SH MH danPultoni SH MH sebagai anggota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intel Yosi Korompis SH menjelaskan bahwa dalam putusan itu juga diputuskan jika uang pengganti tidak dibayar.  Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta juga dibebani biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Korompis, Rabu (26/1/2022).

Dijelaskan Korompis, vonis itu dijatuhkan hakim terhadap terdakwa karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kauneran tahun anggaran 2019.

“Dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun menurutnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim Penuntut Umum dari Kejari Minahasa yang terdiri dari Diky Oktavia, Tira Agustina, Parmanto, dan Pingkan Tesalonika Wenur.

Dimana sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Tetapi Tim Penuntut Umum belum memberikan jawaban atas putusan tersebut.

“Masih dipikir – pikir langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” pungkas Korompis.

Sekedar diketahui, sebelumnya oknum mantan Kumtua Desa Kauneran Sonder itu ditahan di Lapas Kelas IIB Tondano oleh Kejari Minahasa sejak 9 September 2021.

Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik melakukan penyidikan dan menetapkan Wewengkang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dimana ketika masih menjabat Kumtua di tahun 2019, dirinya melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dan bahkan tidak memfungsikan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku untuk aparat desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai Surat Keputusan Hukum Tua Nomor 01 Tahun 2019. Dimana ada pembelanjaan barang atau jasa dan pembayaran lainnya sebagian besar dilakukan secara sendiri.

Hal itu pun diduga menyebabkan pekerjaan proyek Pembangunan satu unit Kios Kauneran Mart dan Balai Desa mengalami kekurangan volume. Bahkan beberapa pekerjaan lainnya belum dilakukan.

Latest from Same Tags