KANALMETRO, SANGIHE – Dalam kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen melakukan sosialisasi Dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang dilahirkan oleh lembaga yang dipimpinnya. Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Manente dan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna, Kamis (27/1/2022).
Kedua Perda Inisiatif DPRD Sulut yang dilakukan sosialisasi oleh Silangen di Sangihe yakni nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta nomor 9 tahun 2021 tentang Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Silangen menegaskan bahwa setelah disosialisasikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Tapi akan melakukan pengawasan di lapangan sejauh mana progres Eksekutif menindak lanjuti Perda dimaksud.
Tentunya dengan monitoring yang ketat. Karena ketika ada Perda ini lantas tidak ditindak lanjuti itu sama saja dengan percuma. Sehingga DPRD akan melakukan pengawasan agar Perda ini ditindak lanjuti oleh Eksekutif.
Apalagi menurutnya kedua Perda itu sangat menyentuh kepentingan warga penyandang disabilitas dan miskin. Sehingga politisi yang akrab disapa Andi ini turut menyarankan DPRD di Kabupaten /Kota agar dapat juga membuat Perda serupa. Sehingga masyarakat umum dapat merasakan manfaat kedua Perda tersebut.
“Karena yang punya rakyatkan Kabupaten /Kota, jadi bisa membuat Perda serupa dengan acuan milik Provinsi.,” kata Silangen.
Sementara itu Sam Saronsong mengatakan sosialisasi kedua Perda itu tidak hanya sebatas pada eksekutif dan legislatif serta perwakilan warga. Tapi melebar hingga masyarakat luas.
“Itulah mengapa pak Andy turun langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sebab perda itu harus sampai ke masyarakat untuk diketahui, bukan seperti dulu hanya diaosialisasi dijajaran eksekutif maupun perwakilan warga,” ujarnya.
Ikut hadir dalam sosialisasi itu anggota Fraksi PDIP DPRD Sangihe Demsy Sumendap, Denny Roy Tampi, Pemeritah Kelurahan dan masyarakat setempat.

