27 October 2026

/

Ateng Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Polres Tomohon

2 mins read
Residivis Pencurian Tomohon
Polres Tomohon memberikan keterangan pers terkait upaya pengungkapan dan pengkapan kasus pencurian

KANALMETRO, TOMOHON – Lelaki SA alias Ateng (23) warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan yang merupakan residivis pencurian dibekuk polisi.

Ateng yang sudah sering melakukan tindakan pencurian, dan bahkan berkali – kali menjalani hukum kasus sama alias residivis diamankan tim Resmob Polres Tomohon setelah polisi mendapat laporan atas tindakannya.

Dimana Ateng dilaporkan melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor di Rumah Makan MTV di Kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Motor yang dicurinya adalah jenis Honda Blade DB 5008 GP milik seorang warga Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan.

“Dibekuk pada Rabu 26 Januari 2022 malam setelah polisi berhasil memperoleh informasi bahwa motor yang hilang terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa,” jelas Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK ketika memberikan keterangan pers, Sabtu (29/1/2022).

Lanjutnya, saat itu juga Tim Resmob langsung menuju ke wilayah Tondano dan melakukan pengembangan. Seketika itu juga polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian oleh pelaku bersama pengendaranya.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, dan dia merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Papakelan,” kata Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut saat korban setelah bekerja. Korba memarkirkan sepeda motor miliknya disamping rumah maka tempatnya bekerja.

Kunci sepeda motor digantung di tempat biasanya diletakkan di dalam rumah makan. Namun pagi harinya, korban mendapati motor miliknya sudah tak ada di tempat semula. Hal itu langsung dilaporkan ke Polres Tomohon dan dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Latest from Same Tags