29 March 2024

/

Dua Pengedar Obat Keras di Sangihe Diamankan Polisi

1 min read
Pengedar Obat Keras Sangihe
pelaki pengedar Obat Keras di Sangihe bersama sejumlah barang bukti usai dibekuk polisi (ist)

KANALMETRO, SULUT – Dua orang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kepulauan Sangihe.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap lelaki JT (30) warga Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl, Jumat (28/1/2022) malam.

Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan dan mengetahui jika J mendapati obat keras itu dari lelaki RR (44), warga Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.

Polisi pun mencari keberadaan R, dan berhasil diamankan di Kecamatan Tabukan Selatan beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl, Sabtu (29/01/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Ditambahkan Abast jika R pernah terlibat dalam kasus serupa alias residivis sebagai pengedar obat keras pada Juli 2016 sehingga menjalani hukuman penjara selama setahun.

Namun usai diamankan, keduanya yang diduga sebagai pengedar itu langsung digiring ke Polres Sangihe bersama sejumlah barang bukti obat keras Trihexyphenidyl untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” pungkas Abast, Minggu (30/1/2022).

Latest from Same Tags