27 October 2026

/

Dugaan Kekerasan Seksual Perempuan Minahasa, Polisi Beber Fakta Baru

2 mins read
Pelaku Kekerasan Seksual Perempuan Minahasa
Lelaki YA, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan asal Minahasa (foto humaspolda)

KANALMETRO, SULUT – Polisi mengungkap fakta baru dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Minahasa yang terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Selasa (8/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelumnya  Tim Opsnal Polres Tomohon telah mengamankan leaki RK (55) warga Kecamatan Tomohon Selatan beberapa saat setelah kejadian.

Hal itu dilakukan setelah mendengar keterangan dari korban. Namun ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti baru.

Dimana polisi menduga jika terduga pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan asal Minahasa yang berusia 27 tahun itu yakni lelaki YA (58) warga Tomohon Selatan.

“Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, dijelaskan bahwa dirinya mengaku disuruh oleh istri pelaku agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” jelas Abast.

Dijelaskannya bahwa kejadian berawal ketika korban berada di rumah pacarnya (RA) pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama lelaki RA, RK, dan YA yang merupakan ayah dari RA minum miras.

Sekitar dua jam kemudian, terduga pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba.

Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.

Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.

Karena disinyalir telah mabuk akibat pengaruh miras, korban pun berbaring kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 Wita, YA yang datang dalam keadaan mabuk langsung menarik korban ke salah satu kamar di rumah RK.

Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepalanya sebanyak dua kali. Setelah itu YA mencabuli korban. Tetapi korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan.

“YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhinya di dalam kamar,” jelas Abast, Rabu (9/2/2022) malam.

Usai mencabuli korban, YA memakaikannya celana lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. Tetapi YA mengatakan kepada saksi tersebut kalau korban terjatuh.

“YA telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Abast.

Latest from Same Tags