20 April 2024

/

Minahasa PPKM Level 3 Covid-19, Bupati Keluarkan Surat Edaran

5 mins read
El Nino Minahasa
Bupati Minahasa, Royke O Roring (foto pemkab)

KANALMETRO, MINAHASA – Terkait dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Minahasa, Bupati Royke O Roring (ROR) mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.

Surat edaran nomor 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Minahasa tertanggal 15 Februari 2022 ditandatangani oleh ROR berisi 15 pasal.

Edaran itupun dikeluarkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.  Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran di sejumlah wilayah.

Diantaranya di Sulawesi, termasuk Sulawesi Utara (Sulut) dan Kabupaten Minahasa.

Sedangkan 15 pasal dalam surat edaran Bupati yakni, pertama menetapkan pelaksanaan PPKM Level 3  mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor 03/KB/202l, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. Namun jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Keempat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Kelima, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.

Keenam, pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, baik restoran atau rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita. Serta dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen. Serta menerima makanan dibawa pulang dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Ketujuh, tempat ibadah maupun tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan dibuka. Namun dibatasi kapasitas 50 persen dengan penerapan Prokes secara ketat.

Kesepuluh, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya dapat diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat. Tetapi tidak menerapkan makan ditempat. Melainkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

Kesebelas, acara duka dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan Prokes secara ketat.

Keduabelas, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar maupun pertemuan luring, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan Prokes secara lebih ketat. Sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup untuk sementara waktu.

Ketigabelas, pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, dan keterangan Rapid Tes Antigen.

Keempatbelas, pengoptimalan kembali posko penanganan Covid-19 di Desa /Kelurahan untuk pengendalian penyebaran.

Sedangkan untuk pasal kelimabelas menegaskan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi itu akan diberikan berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai 218, Undang – undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang – undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (kelly)

Latest from Same Tags