15 March 2026

/

Oknum Pejabat Sangihe Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Ditahan Polisi

1 min read
cabul pacar perempuan minut
Polres Minut tahan pelaku cabul terhadap pacar perempuan berusia remaja, Rabu (8/2/2023). Foto ilustrasi (Pixabay)

KANALMETRO, SANGIHE – Polres Kepulauan Sangihe resmi menahan oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang merupakan pelaku pelecehan seksual, Kamis (24/02/2022).

Oknum pejabat di Pemkab Sangihe yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni lelaki SL.

SL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) nomor SP.Han/08/II/2022/Reskrim.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK menjelaskan bahwa semua proses telah dilaksanakan setelah penetapan tersangka. Maka tersangka langsung ditahan, dan untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Tompunuh juga menegaskan bahwa semua kasus pelecehan seksual yang sudah masuk pada laporan polisi akan dituntaskan dan diproses secara hukum oleh pihaknya.

“Semua kasus pelecehan seksual yang masuk pada laporan polisi harus diproses dengan tidak memandang siapapun. Ini supaya dapat mengurangi terjadinya kasus  – kasus seperti ini di Sangihe,” tegas Kapolres.

Lanjut dikatakannya bahwa SL akan dijerat dengan pasal 294 ayat 2 dan pasal 281 kedua KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Mouren)

Latest from Same Tags