19 March 2025

/

Oknum Pejabat Pelaku Pelecehan ASN Sangihe Diberhentikan Sementara

2 mins read
Sekdakab Sangihe Melanchton Harry Wolff
Sekdakab Sangihe Melanchton Harry Wolff (ist)

KANALMETRO, SANGIHE – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap ASN, kini lelaki SL yang merupakan oknum pejabat di Pemkab Kepulauan Sangihe diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff.

Menurutnya langkah itu diambil berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), terlebih pada pasal 276 huruf C.

Dimana dalam aturan itu menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara lantaran ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pemberhentian sementara akan dilakukan sampai dengan adanya putusan ingkracht atau telah berkekuatan hukum tetap,” tukas Wolff.

Oleh karena itu dikatakannya bahwa nanti pihaknya akan menunjuk seorang pejabat kepegawaian untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan dari SL.

“Nanti akan dilihat perkembangan, pastinya harus ada yang mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi dijabatan tersebut,” jelasnya.

Wolff pun berharap dengan kejadian itu agar semua pihak pejabat maupun ASN di Pemkab Sangihe tetap mengacu kepada aturan. Yakni tetap patuh pada disiplin dan kode etik yang berlaku dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekedar diketahui jika SL yang merupakan oknum pejabat eselon II di Pemkab Sangihe sebelumnya telah dilaporkan ke Polres dugaan tindakan pelecehan seksual kepada para ASN perempuan. Caranya diduga dengan mencium, mengelus dan bahkan merabah bagian payudara mereka.

Hal itu diduga dilakukan SL di dalam ruang kerjanya ketika para ASN perempuan sedang melakukan pengurusan berkas.

Atas tindakan tak terpuji itu, oknum pejabat tersebut kini telah ditahan Polres Sangihe sejak Kamis (24/2/2022). (Mouren)

Latest from Same Tags