27 October 2026

//

Dua Pengedar dan Ribuan Butir Trihexyphenidyl di Manado Diamankan Polisi

1 min read
Pengedar Trihexiphenidyl Manado
Dua pengedar Trihexiphenidyl yang diamankan Satuan Narkobba Polresta Manado (foto polrestamanado)

KANALMETRO, MANADO – Tim Satuan Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan dua orang pengedar serta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan terhadap dua orang pengedar dan ribuan Trihexyphenidyl itu dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kota Manado.

Teranyar penangkapan dilakukan terhadap lelaki YO alias Yohanes (24) warga Kelurahan Wangurer Utara, Kota Bitung. Yohanes diamankan polisi pada salah satu tempat kos di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari tangannya polisi mendapati barang bukti obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanyak 6000 butir. Dimana barang bukti itu disimpan pelaku pada bagian dapur umur rumah kos yang terbungkus rapi.

Pelaku diamankan karena tidak memiliki ijin untuk menjual obat keras itu. Selanjutnya langsung digelandang ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan lain dilakukan oleh tim dibawah asuhan Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK di wilayah Kecamatan Singkil pada pukul 10.00 Wita.

Polisi mengamankan terduga pelaku pengedar yakni lelaki KP alias Eping (25) warga Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Manado.

Dari tangan pelaku Eping polisi memgamankan 501 butir barang bukti obat keras jenis Trihexiphenidyl. Ketika diamankan pelaku hendak melakukan transaksi dengan menyimpan obat keras itu di dalam kotak jam.

Usai diamankan pelaku langsung digelandang ke Polresta Manado guna diproses lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK yang dikonfirmasi melalui Santoso membenarkan akan adanya penangkapan itu.

“Sedang diproses hukum lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan selanjutnya kami kembangkan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini. (rs)

Latest from Same Tags