KANALMETRO, MANADO – Perempuan G (25) salah satu warga di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa yang seharinya bekerja sebagai kasir dibekuk polisi karena dilaporkan curi uang toko tempat dirinya bekerja.
Kasir itu dibekuk polisi pada salah satu rumah warga di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Minggu (20/3/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Dirinya dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Malalayang.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Polsek Malalayang menerima laporan dari pemilik toko tempat pelaku bekerja, Sabtu (19/3/2022). Hal itupun dibenarkan Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau ketika dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Dijelaskannya bahwa dalam laporan polisi menyebutkan jika perempuan asal Minahasa yang bertugas sebagai kasir itu dilaporkan oleh pemilik toko karena telah curi uang ditempat kerjanya sebesar Rp 17 Juta. Aksi itu dilakukan pelaku di toko yang berada di Kelurahan Bahu, Jumat (18/3/2022).
Aksi itu diketahui ketika pemiliki toko mendapati jika uang dalam laci telah dalam keadaan kosong. Sementara pelaku tidak berada ditempatnya bertugas sebagai kasir.
“Pengakuan pelaku jika usai curi uang itu dirinya langsung transfer ke rekening milik temannya. Uang itu diakuinya digunakan untuk belanja kebutuhan hidup harian. Usai diamankan langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Tandisau. (rs)

