KANALMETRO, MANADO – Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut) dan PT Rajawali Nusindo Manado (RNM), Polresta Manado kawal distribusi 4000 liter minyak goreng curah.
Dimana Minyak Goreng curah itu nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat di di Pasar Bersehati, Kecamatan Wenang Kota Manado, Rabu (6/4/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait SIK mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng curah di Pasar.
Sehingga nantinya tidak timbul kekhawatiran dari masyarakat terkait ketersediaan salah satu bahan pokok tersebut.
“Kami dengan pengawasan melekat akan mengawal, sehingga minyak goreng yang telah disalurkan langsung sampai ke masyarakat sesuai aturan pemerintah,” ujar Sirait.
Bahkan menurutnya, Polresta Manado sendiri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengawasi dan memantau harga serta ketersediaan Minyak Goreng pada pasar maupun ritel.
“Pengawasan dilakukan setiap hari, dan jika ada pedagang kedapatan melakukan kecurangan atau menjual dengan harga yang tidak ditetapkan pemerintah. Kami akan kenakan sangsi administrasi atau pidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Kepala Disperindag Sulut Edwin Kindangen mengatakan distribusi 4 ton minyak goreng curah ini sebagai upaya untuk menstabilkan harga yang menyentuh sekitar Rp 24 ribu per kilogram.
“Untuk minyak goreng curah ini masyarakat dapat membeli dengan harga sesuai harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 15.500 per kilogram,” kata Kindangen.
Karena menurutnya, PT RNM selaku distributor menjual kepada pedagang pasar dengan harga Rp 14.400 hingga Rp 14.450 per kilogram. Sehingga dengan harga itu, maka pedagang dipastikan ada keuntungan.
Sementara itu pihak RNM menjamin kesetaraan harga sesuai regulasi yang diatur pemerintah. Karena para pedagang sebelumnya telah didata oleh pihak distributor dan menandatangani pakta integritas.
Dalam Pakta integritas itu menegaskan bahwa pedagang harus menjual berdasarkan harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.500.
Dan jika melanggar, maka distributor akan langsung menghentikan penyaluran di outlet tersebut. (rs)