KANALMETRO, TOMOHON – Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan lelaki CR alias Cris (22) warga Desa Lolah Tiga, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa yang merupakan pelaku aniaya.
Dimana sebelum diamankan Tim Totosik, pelaku dilaporkan jika bersama dua temannya aniaya lelaki Rivando P (26) warga Kelurahan Tara – tara Satu, Kecamatan Tomohon Barat di Desa Lolah Tiga, Rabu (30/3/2022).
“Setelah mendapat laporan adanya kejadian itu, kami langsung bergerak mencari keberadaan dari pelaku,” kata Katim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan pihaknya di Desa Lolah Tiga, Kamis (7/4/2022). Selanjutnya langsung diserahkan ke Polsek Tombariri untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Dua pelaku lainnya sudah menyerahkan diri di Polsek Tombariri,” pungkas Watung.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban saling chat lewat media sosial dengan pacar dari pelaku.
Korban pun mengajak pacar dari pelaku untuk bertemu. Hal itu diketahui oleh pelaku.
Sehingga pelaku meminta kepada pacarnya untuk berpura – pura mau bertemu dengan korban. Dan mereka janjian bertemu di lapangan sepakbola Desa Lolah.
Saat tiba di lapangan Sepakbola, korban yang tidak melihat keberadaan pacar dari pelaku langsung balik kanan.
Namun saat dalam perjalanan pula, korban mendapati chat masuk dari akun pacar pelaku agar menunggu di lokasi tempatnya berhenti saat itu. Tetapi yang menghubungi korban adalah pelaku, namun menggunakan media sosial pacarnya.
Tak lama kemudian pelaku datang bersama dua temannya. Seketika itu juga pelaku langsung menganiaya korban yang sedang berada di atas motor.
Bahkan motor milik korban dirusak oleh pelaku dan dua temannya. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah serta motornya rusak. Hal itu langsung dilaporkannya ke Polsek Tombariri.