KANALMETRO, SULUT – Dalam perayaan Paskah tahun 2022 ini, seluruh jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan Umat Katolik di Keuskupan Manado tak diijinkan untuk melaksanakan pawai.
Dan terkait pelaksanaan pawai Paskah tahun 2022, Sinode GMIM dan Keuskupan Manado pun mengeluarkan edaran.
Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM mengeluarkan surat nomor K.0307/PPD.VII/4-2022 tertanggal 14 April 2022.
Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BPMS GMIM, Pdt Hein Arina dan Pdt Evert Tangel ditujukan kepada seluruh Badan Pekerja Majelis Wilayah, Jemaat serta Komisi Pelayanan Kategorial (Kompleka) Sinode).
Isi suratnya adalah dalam pelaksanaan Ibadah di Gereja maupun tempat lain agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Selanjutnya tidak melaksanakan pawai atau parade Paskah karena memperhatikan kondisi terkait pergumulan Pandemi Covid-19.
Sedangkan pihak Keuskupan Manado mengeluarkan surat nomor 10/S/SE/IV/2022 tertanggal 13 April 2022.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Keuskupan Manado Johanis Montolalu Pr ditujukan kepada seluruh Pastor dan Umat Katolik.
Salah satu poin dalam surat itu yakni menghimbau bahwa perarakan atau pawai di luar rumah ibadat tidak dilaksanakan.
Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan adanya penyebaran Covid-19, meski kini kondisi dalam masa pandemi sudah membaik.
Sejumlah masyarakat pun sempat menyayangkan akan adanya himbauan tersebut untuk tidak bisa menggelar pawai Paskah.
Namun sejumlah masyarakat lainnya menyatakan siap menjalankan aturan berdasarkan yang tertulis dikedua surat tersebut.