KANALMETRO, TOMOHON – Lelaki E (19) warga di Kecamatan Tomohon Tengah diringkus tim URC Totosik lantaran dilaporkan telah aniaya seorang perempuan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
Dimana pelaku telah aniaya seorang perempuan berinsial V warga Kecamatan Tomohon Timur.
Hal itu dilakukan di Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, Minggu (17/4/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Bahkan ketika ada seorang warga yang hendak menghalangi aksinya, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.
Warga sekitar yang resah dengan aksi pelaku langsung datang ke lokasi kejadian. Namun pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Akibatnya, tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat informasi itu langsung membekuk pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika aksi itu dilakukannya karena cemburu dengan korban yang telah memiliki pacar baru.
“Dia mengaku cemburu dan hendak mengambil handphone jenis Iphone miliknya terhadap korban. Namun korban meminta uangnya sebanyak Rp 1,5 Juta untuk dikembalikan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dijelaskan Abast, Senin (18/4/2022), pelaku diamankan di rumahnya tak lama setelah kejadian. Selanjutnya dibawa ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lanjut.