29 March 2024

DPRD Sangihe Paripurnakan Pengumuman Pemberhentian Bupati

1 min read
Pengumuman Pemberhentian Bupati Sangihe
Penandatanganan berita acara dalam paripurna tentang pengumuman pemberhentian Bupati Sangihe (ist)

KANALMETRO, SANGIHE – Menjelang berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian Bupati periode 2017-2022, Rabu (20/4/2022).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo dilakukan penandatanganan berita acara tentang pengumuman pemberhentian Bupati.

Hal itu dikarenakan masa jabatan Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Berita acara itu ikut ditandatangani Ferdy Sondakh dan Michael Thungari selaku Wakil Ketua DPRD Sangihe.

“Mewakili masyarakat Sangihe disampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Bupati selama menjabat di tanah Tampungang Lawo ini,” kata Kakondo.

Selanjutnya menurut Kakando, pengumuman ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara itu Gaghana sendiri mengatakan jika pelaksanan rapat paripurna tersebut sudah menjadi ketentuan. Dimana ketika akan mengakhiri jabatan Bupati harus disampaikan lewat paripurna DPRD.

“Patut disyukuri rapat ini boleh terlaksana dengan baik. Untuk satu bulan kedepan saya akan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati Sangihe disisa akhir masa jabatan,” kata Gaghana.

Dirinya pun mengharapkan agar kiranya seluruh masyarakat Sangihe dapat memberikan dukungan kepada siapa saja yang akan menjadi Penjabat Bupati.

Latest from Same Tags