KANALMETRO, SULUT – Peringatan keras disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bagi seluruh perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan jelang Idul Fitri tahun 2022 bagi para pekerja.
“Selaku Gubernur, saya setelah mengeluarkan surat edaran terhadap seluruh perusahaan di Sulut terkait pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja, terlebih yang akan merayakan Idul Fitri,” kata Dondokambey di DPRD Sulut, Jumat (22/4/2022).
Bahkan menurutnya nanti akan ada pengawasan dari instansi terkait terhadap seluruh perusahaan swasta dalam melakukan pembayaran THR pekerjanya.
“Ada sanksi tegas disiapkan bagi perusahan yang lalai membayar THR Pekerja. Sanksinya bisa sampai pada usahanya ditutup,” tegas Dondokambey yang didampingi Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen serta Sekretaris Provinsi Asiano Gemmy Kawatu.
Sekedar diketahui bahwa pembayaran THR harus berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Permenaker itu juga telah mengatur berapa jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya.
Sedangkan untuk batas pembayaran adalah paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri tahun 2022 berlangsung. (Rio)