20 April 2024

/

574 Napi di Sulut Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Tahun 2022

2 mins read
Remisi Lebaran 2022 Napi Sulut
Lapas Papakelan Tondano merupakan salah satu lokasi pembinaan para Napi di Sulut (km-fmt)

KANALMETRO, SULUT – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan pemberian remisi dalam rangka Lebaran tahun 2022 bagi 574 Narapidana (Napi) atau warga binaan.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulut Haris Sukamto menjelakan bahwa usulan pemberian remisi Lebaran terhadap 574 Napi itu telah disampaikan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah diusulkan 574, dan semoga bisa diterima atas apa yang telah kami usulkan,” kata Sukamto ketika menggelar Safari Ramadhan bersama jajaran Kemenkumham Sulut di LPKA Tomohon, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskannya bahwa jika usulan telah diterima, maka nantinya penyerahan remisi akan dilakukan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri.

“Usulan Napi untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah dilakukan pengamatan bahwa layak menerima berdasarkan aturan berlaku,” pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana serta diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi terhadap narapidana atau anak binaan diberikan dalam dua jenis, yakni Khusus dan Umum.

Remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak binaan. Dan dalam ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun. Maka dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama bersangkutan.

Sedangkan remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.

Namun selain itu ada pula remisi yang diberikan seperti remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan.

Syarat untuk memperoleh remisi bagi Napi adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. (wailan)

Latest from Same Tags