15 March 2025

/

Samsat Tondano Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

1 min read
Kepala UPTD Samsat Tondano Christian Mingkid
Kepala UPTD Samsat Tondano Christian Mingkid (KM-Kelly)

KANALMETRO, MINAHASA – Saat ini di kantor Samsat Tondano ada program keringanan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan. Program ini mulai berlaku Selasa 21 April 2022 hingga 9 Juli 2022.

Syaratnya, pemilik kendaraan mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak kepada pihak Samsat Tondano. Permohonan dimaksud adalah untuk jenis keringanan,pengurangan pokok dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemohon pun harus melengkapi fotocopy berkas, yakni KTP atau SIM atau Paspor. Selanjutnya fotocopy STNK, SKPD, BPKB serta kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama.

Kepala Kantor UPTD Samsat Tondano Christian Mingkid menjelaskan bahwa syarat – syarat itu wajib disiapkan oleh pemohon.

Menurutnya, program itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian yang terdampak masa pandemi. Tentunya juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) terlebih di Minahasa dalam hal membayar pajak kendaraan.

β€œIni dilaksanakan berdasar keputusaan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut nomor 38 tahun 2022 yang mengacu kepada putusan peraturan Gubernur Sulut nomor 61 tahun 2020 tentang tatacara dan besarnya pemberian keringanan pembebasan dan insentif pajak daerah,” jelas Mingkid, Selasa (26/4/2022).

Oleh karena itu dirinya berharap dan mengajak masyarakat Minahasa bisa memanfaatkan program dari Pemerintah Provinsi ini. Karena tujuannya adalah untuk meringankan para wajib pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah.

Selain itu Mingkid menjelaskan bahwa target untuk tahun 2020 sebesar Rp 71,228,934,633 dengan capaian realisasi Rp 58,715,902,232, presentasinya 89,62 persen. Sedangkan untuk target tahun 2021 naik menjadi Rp 77,164,184,000 dengan realisasi capaian sebesar Rp 70,843,746,722 atau 91,81 persen.

Sementara target untuk tahun 2022 yakni Rp 77,215,447,302 dengan capain per 21 april sebesar Rp 23,855,389,863 atau 30 persen.

Latest from Same Tags