18 April 2024

//

Human Trafficking Tujuh Perempuan Filipina Dibongkar Polres Sangihe

4 mins read
Perdagangan Manusia Perempuan Filipina Sangihe
Usai pengungkapan, bersama Forkopimda, Polres Sangihe menunjukan para pelaku dan barang bukti kasus perdagangan manusia perempuan WNA asal Filipina (KM-Mouren)

KANALMETRO, SANGIHE – Praktek Human Trafficking atau Perdagangan Manusia yang melibatkan tujuh orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dibongkar aparat kepolisian Polres Sangihe.

Dalam kasus Human Trafficking terhadap tujuh perempuan asal Filipina itu, Polres Sangihe mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat terhadap aksi yang melanggar Hak Asasi Manusia itu.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK menjelaskan empat tersangka itu yakni lelaki MBM alias Embo Ira (51) asal Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), MA alias Dudung (29) asal Kecamatan Singkil Manado, SAM alias Otong (42) asal Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Jawa Barat serta AN (47) asal Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.

Sedangkan tujuh perempuan WNA asal Filipina yang menjadi korban adalah MR, JC, AD, VM, GP, JG serta JV.

Dijelaskan Kapolres jika pengungkapan dilakukan setelah pihak Polsek Tabukan Utara menerima laporan polisi jika ada praktek Human Trafficking di wilayah tersebut.

“Kejadian pada Selasa 25 Januari 2022 dengan TKP di Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya di aula Sanika Satyawada Polres Sangihe, Rabu (27/4/2022).

Modus operandi yang dilakukan tersangka Embo yang dibantu Dudung yakni  membawa enam dari tujuh perempuan itu ke Sangihe. Para korban dibawa masuk wilayah Indonesia melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.

Para korban pun dibawa dengan maksud untuk dieksploitasi di Indonesia. Mereka dibawa masuk melalui pantai Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Selasa (25/1/2022) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Selanjutnya dengan menggunakan perahu jenis Pamo, para korban dibawa ke Manado lewat jalur laut dan diinapkan di hotel Manado Grace Inn.

Dari Manado, melalui jalur udara para korban diberangkatkan ke Kota Bandung Jawa Barat dengan transit di Bandara Makasar. Tiba di Bandung, mereka dijemput dan ditampung tersangka Otong dan Agus.

Enam perempuan itu diberi penginapan secara terpisah, yakni di Hotel Panorama Bandung dan rumah kontrakan di Bandung. Selanjutnya mereka bertemua dengan seorang perempuan yang sudah terlebih dahulu tiba.

Perempuan tersebut pun masih menunggu jadwal pengiriman ke beberapa negara yang ada di timur tengah untuk dijadikan tenaga kerja.

Kata Tomponuh, kasus bertaraf Internasional ini berhasil diungkap berkat kerjasama semua pihak. Baik Pemerintah Kabupaten Kepuluan, Forkopimda serta masyarakat Sangihe. Termasuk bantuan dari Resmob Mabes Polri.

“Barang bukti yang kami amankan dan sita berupa satu unit perahu jenis pamo bertuliskan SAR-01-1048, dua handphone merk Vivo Y21 warna biru metalik serta uang sejumlah 800 peso,” jelas Tomponu.

Dijelaskannya pula bahwa para pelaku diganjar melanggar pasal 120 ayat (1) Undang – Undang (UU) RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau pasal 3 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan jika berdasarkan pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Sedangkan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 1,5 Miliar.

“Akan juga dikenakan pasal 3 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas Kapolres.

Ikut hadir dalam Press Confrence itu Bupati Jabes Ezar Gaghana, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Dandim Letkol Arm Lukas Meinardo Sormin serta Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH. (Mouren)

Latest from Same Tags