29 March 2024

Sholat Idul Fitri di Tomohon Wajib Prokes

1 min read
Sholat Ied Tomohon
Sholat Idul Fitri di Tomohon beberapa tahun sebelumnya ketika belum masa Pandemi Covid-19 (dokumen KanalMetro)

KANALMETRO, TOMOHON – Pelaksanaan Sholat dalam hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 di Kota Tomohon wajib untuk menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal itu sebagai tindak lanjut edaran Kementerian Agama terkait sholat Idul Fitri tahun ini yang bisa dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk di Tomohon.

Apalagi Kota Tomohon baru saja turun ke level 1 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pemkot mengikuti instruksi Mendagri no 23 tahun 2022 tentang PPKM diluar Jawa dan Bali. Sehingga emantaun tetap akan dilaksanakan karena masih PPKM  level 1, jadi tetap wajib menjalankan prokes,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring, Kamis (28/4/2022).

Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Tomohon Djandin Paputungan mengatakan bahwa baru baru dua Masjid yang mengkonfirmasi melaksanakan sholat Ied.

Yakni Masjid At-Taqwa Kinilow dan Masjid Nurul Iman Kampung Jawa. Sedangkan Masjid Al-Mujahidin Matani dan Masjid Al-Muhajirin Uluindano belum menentukan lokasi.

“Minggu 1 Mei Kemenag akan melaksanakan rukyatul hilal penetapan 1 Syawal, jadi belum bisa dipastikan saat ini apakah sholat ied akan dilaksanakan hari Senin 2 Mei 2022 atau Selasa 3 Mei. Intinya menunggu pengumuman dari Menteri Agama,” pungkasnya.

Latest from Same Tags