20 April 2024

Himbauan Bupati Minahasa Terkait Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H

1 min read
Bupati Minahasa Royke O Roring (foto pemkab)
Bupati Minahasa Royke O Roring (foto pemkab)

KANALMETRO, MINAHASA – Dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Bupati Minahasa Royke O Roring (ROR) mengeluarkan Surat Edaran terkait himbauan pelaksanaan Halal Bihalal.

Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati nomor 283/BM-IV-2022 tentang pelaksanaan Halal Bihalal Perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022 di Kabupaten Minahasa.

Surat yang tertanggal 28 April 2022 ditujukan kepada seluruh Camat dan Umat Muslim di Kabupaten Minahasa.

Edaran itu dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halal Bihalal Perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

Himbauannya adalah, Minahasa kini dalam status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam level dua. Sehingga dalam pelaksanaan Halal Bihalal hanya diperkenakan jumlah tamu yang hadir sebanyak 75 persen dari lokasi kegiatan.

Dan jika jumlah tamu diatas 100 orang, maka harus disediakan makanan dalam bungkusan untuk dibawa pulang. Dilarang menyiapkan pengaturan secara makanan secara prasmanan atau makan ditempat pelaksanaan.

Dalam pelaksanaannya diminta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Hal itu dilakukan dalam upaya membudayakan hidup bersih. Caranya dengan mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker dan mengurangi keluar rumah serta berkerumun di tempat ramai.

Yang terkahir adalah kiranya untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing – masing.

Latest from Same Tags