18 March 2025

//

Pelaku Ujaran Kebencian Minahasa di Medsos Telah Diamankan Polisi

1 min read
Bemo Ujaran Kebencian Minahasa
Pelaku ujaran kebencian Minahasa usai diamankan polisi (foto poldasulut)

KANALMETRO, SULUT – Polisi telah mengamankan lelaki IM alias Bemo warga di Kecamatan Singkil, Kota Manado sebagai pelaku ujaran kebencian soal Minahasa di Media Sosial (Medsos).

Dimana Bemo sebelumnya dilaporkan ke Polisi yang telah mengunggah sebuah video pada akun Medsos miliknya diduga berisi ujaran kebencian soal Minahasa.

“Telah diamankan oleh personel dari Direktorat Reskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (21/5/2022).

Menurutnya, Bemo diamankan Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 16.00 Wita setelah pihak kepolisian mendapat informasi jika dirinya akan menyerahkan diri.

“Ketika mendapat informasi itu, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga,” jelas Abast.

Usai diamankan, oleh tim Direktorat Reskrimsus langsung membawa Bemo ke Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selain itu dikatakan Abast bahwa nantinya Bemo akan dikenakan pasal 45a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Roni)

Latest from Same Tags