18 April 2025

PBB-P2 Tomohon Ditetapkan 7,9 M, Senduk: Aparat Pemerintah Harus Jadi Contoh

1 min read
PBB-P2 Tomohon
Penyerahan DHKP dan SPPT oleh Wali Kota kepada sejumlah Camat serta Lurah (foto pemkot)

KANALMETRO, TOMOHON – Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon tahun 2022, Senin (13/6/2022). Diserahkan juga Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon tahun 2022.

Dan untuk tahun 2022, PBB-P2 Kota Tomohon ditetapkan Rp 7,9 Miliar.

“Aparat pemerintah harus memberi contoh dan teladan lewat pembayaran PBB-P2,” kata Wali Kota Caroll Senduk dalam sambutannya.

Harapannya apa yang dilakukan saat ini dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya meskipun dimasa pandemic.

Dirinya juga meminta kepada seluruh Lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak.

“Kami terus mengimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada 30 september 2022,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi menjelaskan bahwa jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 42.335 SPPT yang akan diserahkan kepada seluruh Lurah.

Kesempatan itu Senduk melakukan pembayaran PBB-P2 yang disusul para pejabat Pemkot. Serta menyerahkan DHKP dan SPPT kepada sejumlah Camat dan Lurah.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kacab Bank Sulutgo Tomohon Jeane Arina bersama jajarannya. Asisten Umum Setdakot ODS Mandagi bersama para pejabat Pemkot.

Latest from Same Tags