KANALMETRO, TOMOHON – Seorang perempuan di Kota Tomohon dianiaya oleh sang suami yakni lelaki JS alias Juan (30) warga di Kelurahan Kakaskasen Dua, Rabu (29/6/2022) dini hari.
Perempuan itu dianiaya oleh suami ketika keduanya datang ke pesta pernikahan teman mereka di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.
Awalnya pasangan tersebut bersama sejumlah teman mereka meneguk Minuman Keras (Miras). Namun karena diduga telah dipengaruhi Miras, korban berusia 35 tahun warga Kecamatan Tomohon Tengah mulai tak terkontrol.
Bahkan tanpa alasan jelas korban memarahi suaminya itu didepan sejumlah teman mereka di lokasi pesta pernikahan.
Pelaku yang merasa malu dengan perlakuan tersebut langsung menarik istrinya untuk pulang ke rumah. Saat tiba, pelaku yang masih sakit hati dengan perlakuan istrinya mengungkit kembali persoalan tersebut.
Akibatnya pasangan itu langsung terlibat adu mulut hingga pelaku menganiaya korban. Bahkan usai dianiaya, pelaku menarik korban sejauh lima meter hingga mengalami luka pada bagian tubuh.
Korban yang tak menerima perlakuan suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan ketika mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 13.00 Wita, tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil membekuk pelaku pada salah satu tempat gunting rambut di Kelurahan Kakaskasen Tiga.
Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Polres Tomohon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas tindakannya tersebut. (Wailan)