10 September 2024

//

Oknum Sopir Taksi Online Viral Jadi Tersangka Kasus Perbuatan Seksual

1 min read
Sopir Taksi Online Manado Viral
Polisi ketika hendak mengamankan oknum sopir taksi Online di Manado (foto polda sulut)

KANALMETRO, MANADO – Polisi tetapkan lelaki NM (47) warga Minahasa, oknum sopir taksi online yang sempat viral menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perbuatan seksual.

Ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan seksual setelah sebelumnya oknum sopir taksi online itu diamankan tim Polda Sulut di wilayah Malalayang, Kota Manado, Rabu (27/7/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan seksual secara fisik dan non fisik,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7/2022).

Dijelaskannya pula bahwa tersangka akan dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 Undang – undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain itu Abast menjelaskan pula bahwa oknum sopir taksi online itu diamankan setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berinial F (26) warga Minahasa Selatan (Minsel).

Aksi itu dilakukan tersangka pada Rabu (27/7/2022) siang dan viral di media sosial (Medsos) karena disiarkan oleh korban melalui akun instagram miliknya.

Melihat hal tersebut Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku. (Fransiskus)

Latest from Same Tags